Ponakan Produser Film 'Sang Pengadil' Judi di Singapura, Hakim: Om Main Juga?

Sedang Trending 42 menit yang lalu
Jakarta -

Keponakan produser movie 'Sang Pengadil' Agung Winarno berjulukan Kusuma Al Rasyid Adgar Maulana Putra mengaku mempunyai duit tunai (cash) dolar Amerika Serikat (USD). Adgar mengaku memperoleh duit itu lantaran bermain gambling di Siangapura.

Hal itu disampaikan Adgar Maulana saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026). Mulanya, jaksa mengkonfirmasi temuan dollar nan disita dalam perkara Agung.

"Nah, kemudian di dalam tas Etihad Airways itu ya, di situ kan ada 21 lembar USD pecahan 100. Kemudian 51 lembar duit pecahan 100.000, 42 lembar duit pecahan 20.000, 43 lembar duit pecahan 10.000. Pertanyaan saya untuk nan 21 USD ini, duit siapa?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya untuk nan di dompet Etihad Airways itu 21 lembar USD, Rp51 pecahan 100," jawab Adgar.

Adgar mengakui duit dolar Amerika nan ditemukan tersebut ada nan miliknya. Dia mengaku mempunyai dolar AS itu lantaran bertaruh di Singapura.

"Itu punya siapa?" tanya jaksa.

"Itu punya saya pribadi," jawab Adgar.

"Dari mana Saksi mendapatkan 21 lembar USD ini pecahan 100?" tanya jaksa.

"Ya untuk rupiah kan saya bekerja, jadi saya sering sedia cash. Untuk jika USD kan saya juga punya sendiri lantaran saya sering gambling di Singapura," jawab Adgar.

Adgar mengaku terakhir pergi ke Singapura pada 2025. Dia mengaku tak datang lagi ke Singapura lantaran kalah judi.

"Kapan ke Singapura?" tanya jaksa.

"Terakhir 2025, lantaran kalah banyak makanya saya nggak berani ke sana lagi," jawab Adgar.

Hakim personil Nur Sari Baktiana juga mendalami pernyataan Adgar. Adgar mengaku bertaruh lantaran usil untuk refreshing.

"Om pernah menanyakan kepada saya 'Le, tukarin dolar e duit cash ke dolar Le, Rp 50 juta'. Ya lampau saya menawarkan, ya dalam hati saya daripada saya jalan keluar mending saya tawarin pakai dolar saya aja," ujar Adgar.

"Saudara punya dolar darimana?" tanya hakim.

"Waktu saya setelah dari Singapura pasti saya punya dolar," jawab Adgar.

"Oh sering ke Singapura?" tanya hakim.

"Ndak sering, sebulan sekali kadang 2 bulan sekali, seperti itu," jawab Adgar.

"Dalam rangka?" tanya hakim.

"Ya jalan-jalan aja, sembari main," jawab Adgar.

"Main apa?" tanya hakim.

"Judi, nan Mulia," jawab Adgar.

Adgar mengaku bertaruh di Marina Bay Sands Casino (MBS) Singapura. Dia mengatakan pamannya, Agung Winarno juga kadang ikut bermain judi.

"Di mana tempatnya?" tanya hakim.

"Di MBS nan Mulia," jawab Adgar.

"Sendiri?" tanya hakim.

"Terkadang ya dengan teman, terkadang om jika ke Singapura," jawab Adgar.

"Om-nya ini main gambling juga? Ponakannya aja main judi," tanya hakim.

"Siap," timpal Adgar.

"Jadi?" tanya hakim.

"Ya main," jawab Adgar.

"Iya?" tanya hakim.

"Siap," timp Adgar.

Hakim sempat heran lantaran wajah Adgar tak tampak sebagai pemain judi. Adgar mengaku saat ini sudah tak bermain gambling lantaran uangnya disita dalam perkara ini dan sedang menempuh pendidikan S2.

"Tapi wajah Saudara tidak menyakinkan untuk main judi. Wajahnya wajah Boyolali betul," ujar pengadil heran.

"Siap, nan Mulia," jawab Adgar.

Sebelumnya, Produser pelaksana movie 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan kekayaan barang nan diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi movie 'Sang Pengadil', penyembunyian surat keterangan tukar rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.

"Telah melakukan sendiri alias turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, nan menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, alias kepemilikan nan sebenarnya atas kekayaan kekayaan, ialah menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan tukar rugi, dan duit tunai nan diketahuinya alias patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b alias huruf c juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mib/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News