Workshop Nasional PAN: Belajar Kelola Sampah dari Komunitas, Pulang Bawa "PR" Regulasi Daerah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan personil DPRD dari Fraksi PAN seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk mengemban misi nan tidak biasa dalam training legislatif, ialah belajar mengelola sampah secara berkelanjutan. PAN membalik tradisi dengan menempatkan organisasi peduli lingkungan dan petugas kebersihan sebagai pengajar, sementara para legislator bertindak sebagai siswa dalam Workshop Nasional nan dibuka Minggu, (7/6/2026).

Pendekatan edukasi berbasis realitas ini dipilih lantaran PAN memandang krisis sampah merupakan persoalan struktural nan tidak bisa diselesaikan dengan tindakan simbolik satu hari. Oleh karena itu, output utama dari forum ini adalah cetak biru rencana kerja legislatif nan wajib diimplementasikan di wilayah asal masing-masing personil dewan.

"Anggota DPRD PAN belajar langsung di lapangan untuk kemudian pulang membawa pekerjaan rumah nan jelas bagi daerahnya. Tugas utama personil majelis adalah memastikan hadirnya izin dan alokasi anggaran nan berpihak pada pengelolaan lingkungan," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Langkah taktis ini diambil sebagai respon atas situasi darurat lingkungan nasional. Berdasarkan info terbaru, TPST Bantargebang sekarang menempati ranking kedua bumi sebagai situs penghasil gas metana terbesar dari sektor limbah. Fakta ini menegaskan krisis sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan kota, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik. Langkah ini sebagai corak support penuh terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto di sektor lingkungan, khususnya dalam mengawal Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Regulasi ini menegaskan bahwa sampah kudu ditransformasikan menjadi sumber daya daya terbarukan. Melalui kegunaan pengawasan legislatif, kader PAN di wilayah diminta mengawal penerapan prinsip-prinsip modern pengelolaan sampah, termasuk sistem insentif dan disinsentif bagi pelestari lingkungan. "Kebijakan di tingkat pusat hanya bakal efektif jika diterjemahkan secara tegas menjadi Perda di tingkat wilayah serta diinternalisasi menjadi kebiasaan di tingkat rumah tangga," tutup Zulhas.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita