Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) menegaskan penduduk negara asing (WNA) nan mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight), maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Kebijakan ini mengingat aktivitas erupsi sejumlah gunung berapi di Tanah Air nan berakibat pada keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan overstay juga tak dikenakan sanksi, jika akibat kondisi alam nan tak memungkinkan WNA melakukan perjalanan.
"Kami memahami situasi susah dan ketidaknyamanan nan dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh lantaran itu, Negara datang untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan melangkah cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga agenda penerbangan kembali normal," ujar Hendarsam Marantoko, dikutip dari keterangan pada Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam dan jajarannya telah memantau situasi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (7/9/2026). Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia, dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat musibah alam.
Ia lampau menyampaikan kebijakan pemberian ITKT dan overstay cuma-cuma tak hanya bertindak pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau, tapi pada keadaan darurat lainnya. Catatan Imigrasi, sebanyak 520 penerbangan terdampak sejak 5 hingga 7 September 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kehadiran dengan status pembatalan, dan penerbangan keberangkatan nan seluruhnya berstatus pembatalan berjumlah 266. Kondisi tersebut berakibat terhadap 86.760 penumpang.
Hingga kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ada 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) nan diajukan WNA terdampak. Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal, sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Disampaikan dalam kesempatan ini, sejumlah instansi imigrasi lainnya juga telah menerbitkan ITKT, diantaranya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan) dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara (empat permohonan), Selain itu, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Untuk diketahui, ketentuan Pelayanan Keimigrasian Terdampak Erupsi Pelayanan bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut:
● Kantor imigrasi nan membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) airport keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa bertindak paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
● Tarif Rp0,00 diterapkan bagi WNA nan mengalami overstay akibat penundaan alias pembatalan penerbangan.
● WNA alias perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, alias otoritas bandara, arsip perjalanan dan visa alias izin tinggal.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, kegunaan pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA nan mengalami hambatan perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan jasa keimigrasian sesuai ketentuan nan berlaku," pungkas Dirjen Imigrasi.
Hendarsam menjamin seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) nan bertindak demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian. Dia menekankan Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara kegunaan pengawasan dan penegakan norma dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.
(aud/knv)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·