Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun 

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 20.643 penindakan dengan total nilai peralatan mencapai Rp 11,25 triliun hingga Agustus 2026. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR.

"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai peralatan sebesar Rp 11,25 triliun," ujar Djaka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penindakan paling banyak terjadi sektor rokok ilegal. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Djaka menerangkan pihaknya telah menindak 12.617 kali dengan mengamankan peralatan bukti sebanyak 1,123 miliar batang rokok ilegal. Sebagai perbandingan, penindakan sepanjang tahun penuh 2025 lampau tercatat sebanyak 20.102 kasus dengan total 1,404 miliar batang rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain rokok ilegal, penindakan juga menyasar sektor ekspor dan impor. Pada sektor ekspor, tercatat ada 325 kasus penindakan dengan nilai peralatan nan diamankan mencapai Rp 1,82 triliun hingga Agustus 2026. Sementara di sektor impor, DJBC melakukan 6.309 penindakan dengan nilai peralatan tembus Rp 6,93 triliun.

"Sementara itu, pada penindakan narkotika hingga Agustus 2026, DJBC telah mengamankan 11,43 ton peralatan bukti," tambah Djaka.

Djaka menegaskan penindakan ini tidak lepas dari solidnya sinergi dan koordinasi pengawasan nan dilakukan berbareng jejeran abdi negara penegak norma lainnya.

"Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan berbareng abdi negara penegak norma nan lain," imbuh ia.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance