Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah namanya dikabarkan masuk dalam daftar penerima support sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.
Hal ini bermulai dari temuan nama Eva tercatat dalam golongan desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat nan terbagi ke dalam 10 tingkatan. Masyarakat nan berada pada desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin) merupakan golongan prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelompokan Eva dalam desil 4 sebagai penduduk kategori rentan miskin itu dinilai tidak relevan mengingat dia tercatat di LHKPN mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp3.501.388.564.
Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, kekayaan bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Data itu dia sampaikan ke KPK pada 6 Maret 2026. Terdapat penurunan sebesar Rp11.175.084.520 dari laporan tahun sebelumnya tanggal 8 Maret 2025.
Eva sendiri mengaku heran dan dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menerima alias menikmati support sosial dari pemerintah.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima support PKH," tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).
Legislator dari Dapil Sulsel 3 ini mengaku telah mendatangi instansi Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara untuk mempertanyakan info tersebut dan mendesak adanya verifikasi ulang.
"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam info tersebut, saya sendiri nan datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ujarnya.
Eva mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber serta riwayat pembaruan data. Ia tidak mau status kepesertaan program support pemerintah ini menjadi salah sasaran.
"Justru saya mempertanyakan, gimana mungkin saya bisa tercatat dalam info tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka," ucap Eva.
Menurutnya, kekeliruan ini kudu menjadi momentum agar pemutakhiran info bansos menjadi atensi serius agar kewenangan masyarakat nan betul-betul memerlukan tidak terampas.
"Saya tidak mau persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya mau ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan gimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berasas info apa," jelas Eva menambahkan.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, membenarkan bahwa nama Eva memang masuk ke dalam desil 4. Meski demikian, dia menepis kabar Eva penerima bansos PKH.
"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima support PKH maupun jenis support sosial lainnya," ungkap Elias, Minggu (6/9).
Elias menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan ini setelah Eva datang langsung ke instansi Dinsos Torut untuk mempertanyakan status desil-nya.
"Saya tidak pernah bilang bahwa personil DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke instansi untuk melakukan komplain lantaran dirinya masuk dalam desil 4," tuturnya.
Terkait penyebab nama Eva bisa terkategorikan sebagai golongan rentan miskin, Elias menyatakan bahwa pendataan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), dan bukan satu-satunya syarat absolut penerima bansos.
"Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, lantaran itu kewenangannya BPS," terang Elias.
"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, lantaran mereka nan lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," pungkasnya.
(mir/gil)
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·