Jakarta -
Warga Negara Asing (WNA) China berinisial LL (56) diperiksa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel). LL diduga menyalahgunakan izin tinggal di Kota Prabumulih.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah penyimpanan pengedaran produk di Prabumulih. Berdasarkan temuan awal di lapangan, kami menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal nan dimiliki dengan aktivitas nyata nan dilakukan oleh subjek di letak tersebut," terang Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny.
Johannes menerangkan berasas info keimigrasian, LL memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin PT. MDF. LL tercatat sebagai general manager pada perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Johannes, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan LL bekerja dan mengawasi aktivitas operasional di CV. TJA, perusahaan mitra bukan penjamin, dalam empat bulan terakhir.
"Temuan kami mengindikasikan bahwa LL bekerja di perusahaan lain nan bukan penjaminnya di Indonesia. Saat ini, kami sedang mendalami dugaan pelanggaran nan LL lakukan," tambah Johannes.
Johannes menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Koordinasi dilakukan untuk mengonfirmasi status ketenagakerjaan LL.
Dalam catatan pengawasan keimigrasian, LL mempunyai rekam jejak pelanggaran. Pelanggaran nan dimaksud adalah deportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada tahun 2017.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penduduk negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," tegas Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko.
Dia lampau menekankan semboyan 'Imigrasi untuk Rakyat'. Peningkatan pengawasan terhadap orang asing, imbuhnya, adalah tugas krusial Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
"Sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', penegakan norma keimigrasian menjadi bagian krusial dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa kondusif bagi masyarakat," pungkas Hendarsam.
(aud/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·