Bupati Karawang sebut pengisian kedudukan berasas keahlian obyektif.
, KARAWANG, – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa proses pengisian kedudukan bagi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, murni berasas penilaian keahlian nan objektif. Ia memastikan tidak ada praktik transaksional alias jual beli kedudukan dalam rotasi dan mutasi nan dilakukan pada Jumat (waktu setempat).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati di sela-sela prosesi pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di instansi Pemda II. Menurutnya, mutasi dan rotasi merupakan perihal nan biasa dalam birokrasi pemerintahan.
"Namanya mutasi dan rotasi itu perihal biasa. Mutasi dan rotasi ini adalah salah satu petunjuk nan kami berikan untuk para pegawai atas keahlian nan telah diberikan," kata Aep Syaepuloh.
Berbasis Sistem Merit
Bupati menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi nan dilakukan didasarkan pada penilaian keahlian nan objektif alias sistem merit. Dengan sistem ini, para pegawai nan terkena mutasi dan rotasi diharapkan dapat terus memberikan keahlian terbaik untuk masyarakat Karawang.
Ia juga menyebut bahwa pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) kudu diimbangi dengan penyelenggaraan tanggungjawab nan optimal, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas dan transparansi menjadi poin krusial nan ditekankan Bupati dalam proses pengisian kedudukan kali ini.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Apabila bapak/ibu (pejabat pemkab) ada rezeki, lebih baik berikan kepada nan memerlukan saja," tegasnya.
Rincian Pejabat nan Dilantik
Pada Jumat sore, Bupati secara resmi mengambil sumpah kedudukan dan melantik total 151 orang pejabat di lingkungan Pemkab Karawang. Ratusan pejabat tersebut terdiri dari beragam tingkatan.
Rinciannya meliputi 12 pejabat administrator, 21 pejabat pengawas, tiga orang penugasan tambahan sebagai kepala puskesmas, tujuh koordinator wilayah pendidikan, dan 108 orang kedudukan fungsional. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.1028-bkpsdm/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas serta Pemberian Tugas Tambahan di Lingkungan Pemkab Karawang.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·