Polisi Bantah Bebaskan Pelaku Pencabulan di Bogor, Tegaskan Kasus Diusut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bogor -

Polres Bogor meluruskan narasi di media sosial tentang pelaku pencabulan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor dimediasi hingga dibebaskan. Polisi memastikan pelaku diamankan dan kasus tersebut diusut tuntas.

"Bisa kami jelaskan bahwa tanggal 16 Juni 2026, kami PPA sudah menerima laporan polisi dari pihak orang tua korban. Dan hari itu juga kami buatkan laporan polisi tersebut. Saat ini untuk perkara tersebut tetap berjalan, tidak pernah diberhentikan dan sedang berproses," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Jumat (19/6/2026) malam.

Silfi menegaskan, terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Bogor dan kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini, pihaknya tetap melengkapi perangkat bukti untuk penetapan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, terduga pelaku telah sukses diamankan di Mako Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Hari ini kami meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi penyidikan," kata Silfi.

"Yang pasti kami bakal mencari alat-alat bukti sesuai dengan undang-undang nan bertindak sekarang untuk menetapkan status nan berkepentingan dari telapor sebagai tersangka," imbuhnya.

Silfi juga membantah adanya narasi dan tudingan permintaan sejumlah duit oleh penyidik. Dia juga mengaku sudah menjelaskan interogator nan menangani kasus tersebut.

"Kami sudah menjelaskan kepada interogator nan berikat hari itu, bahwasannya interogator tidak pernah meminta duit Rp 10 juta kepada pihak pelapor," kata Silfi.

"Karena memang pelaporannya sudah diterima dan berjalan. Dan dari pihak pelapor pun tidak pernah memberikan duit Rp 10 juta kepada penyidik," imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus tersebut. Silfi mengatakan pihaknya tetap mengumpulkan perangkat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Yang pasti kami bakal mencari alat-alat bukti sesuai dengan undang-undang nan bertindak sekarang untuk menetapkan status nan berkepentingan dari telapor sebagai tersangka," imbuhnya.

(sol/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News