Medan, CNN Indonesia --
Sebuah video viral memperlihatkan penduduk memblokir jalur rel kereta api tak berpalang di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Pemblokiran itu dilakukan penduduk usai pejalan kaki tewas ditabrak kereta api Datuk Belambangan relasi Lalang - Tebingtinggi
Dalam video nan beredar, penduduk membakar ban jejak tepat di rel kereta api tersebut pada Senin (17/8). Warga juga meletakkan meja dan bangku kayu di tengah rel kereta api. Aksi tersebut menyebabkan Kereta Api Datuk Belambangan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Lalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Kereta Api Datuk Belambangan tersebut terpaksa kembali ke Tebingtinggi.
Kepala desa Lalang menyampaikan orasi kepada perwakilan PT KAI agar meningkatkan keamanan di perlintasan ini. Sebab kecelakaan di perlintasan tanpa palang tersebut sudah berulangkali terjadi. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya penduduk tidak melakukan pemblokiran.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo memastikan operasional kereta api lintas Stasiun Bandar Tinggi - Stasiun Kuala Tanjung kembali normal setelah blokade jalur oleh masyarakat di Kilometer 15+800 petak jalan Stasiun Lalang-Stasiun Tanjung Gading dibuka pada Senin (17/8) pukul 20.57 WIB.
"Setelah terjadi kesepakatan antara KAI Divre I Sumatera Utara, masyarakat Medang Deras, dan BTP Kelas I Medan, blokade dibuka dan jalur kembali dapat dilalui oleh kereta api mulai pukul 20.57 WIB," ujar Anwar, Selasa (18/8).
"Kami mengapresiasi seluruh pihak nan telah berkomunikasi dan mencari solusi berbareng sehingga operasional kereta api dapat kembali normal," sambungnya.
Anwar menjelaskan, dalam proses negosiasi tersebut, masyarakat menyepakati sejumlah langkah pengamanan di perlintasan sebidang. BTP Kelas I Medan selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian nan menangani pengelolaan dan pengawasan prasarana serta keselamatan perkeretaapian menyetujui pembangunan portal pengamanan di lima titik perlintasan sebidang lintas Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.
"Selain itu, masyarakat juga mengusulkan penurunan kecepatan perjalanan kereta api menjadi 50 kilometer per jam di letak tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah berbareng untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Anwar.
Sebelumnya, penduduk melakukan blokade jalur kereta api di Kilometer 15+800 setelah terjadi kejadian nan melibatkan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi dengan seorang pejalan kaki pada pukul 10.04 WIB, Senin (17/8).
Insiden tersebut menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia.
Akibat blokade tersebut, KAI Divre I Sumatera Utara melakukan sejumlah penyesuaian operasional, di antaranya membatalkan lima perjalanan KA peralatan pikulan kontainer serta menyesuaikan pola operasi KA Datuk Belambangan nan semula melayani perjalanan hingga Stasiun Lalang menjadi hanya sampai Stasiun Tanjung Gading.
"KAI Divre I Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalur kereta api maupun meletakkan barang alias material di atas rel. Selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional dan membahayakan masyarakat di sekitar jalur," ucapnya.
Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada 28 Februari 2025.
KAI Divre I Sumatera Utara mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area nan dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang faedah jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, alias memindahkan peralatan di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar pikulan kereta api.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan alias denda paling banyak Rp15 juta. Kami membujuk seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api," bebernya.
(fnr/kid)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·