Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan duit mengenai pembelian ikan layur siap ekspor di area Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara (Jakut). Korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,07 miliar.
"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan alias penggelapan mengenai transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor nan terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025," kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, dilansir Antara, Selasa (14/4/2026).
Ia mengatakan, korban berinisial BRN telah mentransfer biaya lebih dari Rp 1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) sejak Januari hingga April 2025. Namun, pengiriman peralatan oleh KSM tidak sebanding dengan duit nan sudah dikirimkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana duit tersebut digunakan," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.073.380.000 alias Rp 1,07 miliar. Pelaku KSM ditangkap di area Sunda Kelapa pada Kamis (9/4).
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WA (WA) nan berangkaian dengan transaksi.
Dia menjelaskan tersangka KSM melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama. Kemudian KSM menerima pembayaran tanpa memenuhi tanggungjawab pengiriman secara penuh.
Tersangka KSM dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
"Polisi bakal segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hitler.
Pengungkapan kasus ini berasal dari korban BRN melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi nan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Awalnya, korban diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya. Tersangka menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan peralatan sesuai pesanan di awal kerja sama.
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka nan tidak memenuhi tanggungjawab nan telah disepakati. Meski, korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, jumlah ikan nan dikirim tidak sesuai dengan nilai duit nan telah dibayarkan.
"Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas dan kami langsung melakukan penindakan," ujarnya.
(jbr/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·