Wamendagri Bima Dukung Penguatan Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak di Daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wamendagri Bima dalam Rakor Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak, pada Senin (10/8/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap wanita dan anak di wilayah melalui integrasi sistem.

Menurutnya, penguatan sistem diperlukan agar penanganan kasus tidak berjuntai pada inisiatif personal, tetapi dapat melangkah secara terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini menjadi krusial mengingat rumor kekerasan terhadap anak, perempuan, dan kekerasan seksual telah menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

“Kalau kita lihat nan berbeda dari sistem nan Bu Wamen [PPPA] inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem nan memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus [kekerasan] nan secara sistem memang kemudian kudu diprioritaskan alias diselesaikan,” jelas Bima dalam Rakor Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah wilayah telah menjalankan petunjuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satunya dengan mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Wamendagri Bima dalam Rakor Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak, pada Senin (10/8/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Namun, dalam pelaksanaannya, tetap terdapat sejumlah tantangan nan perlu diatasi, terutama dalam memastikan sistem penanganan dapat melangkah secara efektif dan berkelanjutan. Karena itu, penguatan sistem di wilayah tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi juga perlu didukung kesiapan sumber daya dan pembiayaan nan memadai.

Dalam konteks tersebut, Bima menegaskan support Kemendagri untuk memperkuat sistem penanganan nan terintegrasi di daerah. Dukungan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan supervisi, termasuk memastikan aspek penganggaran serta penguatan landasan norma nan menjadi dasar penyelenggaraan program di daerah.

“Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan alias tidak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa andaikan sistem tersebut bakal direplikasi di daerah, diperlukan kajian nan lebih mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing daerah. Menurutnya, aspek izin dan keahlian pembiayaan wilayah perlu menjadi bagian krusial dalam menentukan kesiapan replikasi program.

“Tapi rumor nan sangat mendasar hari ini lebih kepada kesiapan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian andaikan kita mau mereplikasi di wilayah dengan didasarkan pada landasan norma nan jelas, maka ini kudu menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di wilayah tadi,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan