Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC Sesuai Aturan

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta -

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan info mengenai polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di area Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi mengenai HGB STC.

Agung menjelaskan, nan dilakukan Pemko Pekanbaru adalah konsultasi kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagai corak kehati-hatian pemerintah wilayah dalam mengambil kebijakan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi mengenai STC. nan kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jejeran Kemendagri mengenai ketentuan pengelolaan aset daerah," kata Agung, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dengan Kemendagri, Pemko Pekanbaru juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk KPK, BPN serta unsur penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan nan diambil Pemko mempunyai dasar norma nan kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurut Agung, hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar Pemko dalam menentukan langkah terhadap HGB di area STC setelah berakhirnya masa kerja sama dan beralihnya gedung menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Jadi sekali lagi, nan ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi nan keliru," tegasnya.

Agung mengatakan, Pemko Pekanbaru tetap terbuka terhadap masukan DPRD, pedagang maupun pihak lainnya. Namun, sebagai kepala wilayah dirinya mempunyai tanggungjawab menjaga aset milik wilayah dan memastikan seluruh kebijakan melangkah sesuai ketentuan.

"Kami tidak mempunyai kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar aktivitas upaya para pedagang tetap dapat berjalan," ujarnya.

Pemko Pekanbaru saat ini terus mempelajari skema pemanfaatan aset STC nan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Agung juga membujuk seluruh pihak menjaga suasana Kota Pekanbaru tetap kondusif dan menyelesaikan persoalan STC melalui komunikasi serta ketentuan norma nan berlaku.

"Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko bakal tetap alim pada patokan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC," tutupnya.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News