Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang penduduk negara Lithuania nan lahir di Israel berinisial BR. Dia melanggar izin tinggal dan dicekal lima tahun.
"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat Instagram, Jumat (14/8/2026).
BR kedapatan menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar. BR melakukan pemasaran digital 'The Bali Dream'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan bermulai dari penelusuran info di media sosial mengenai dugaan keterlibatan 2 mantan personil militer Israel dalam pengelolaan pemasok perjalanan di Bali. Hasil verifikasi menunjukkan keduanya, SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada 'The Bali Dream'. Setelah diusut, nomor telepon 'The Bali Dream' mengenai dengan BR.
"Imigrasi menemukan situs web dan nomor WA upaya tersebut mengenai dengan BR, nan masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan instansi bentuk 'The Bali Dream' di Indonesia," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bakal terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA demi menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif.
(isa/idn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·