Ketua RT di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), CJ, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warganya nan berinisial F. Kasus ini berasal saat CJ menegur F nan tengah membakar sampah.
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2025. CJ menegur F nan sedang membakar sampah di lingkungan perumahan.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 07.30 WIB. Saat itu, F tengah membakar sampah daun kering di laman samping rumahnya.
Di saat nan berbarengan CJ melintas. Ia kemudian menegur F lantaran aktivitas pembakaran sampah tersebut dinilai melanggar patokan lingkungan.
“Pelapor (F) menanggapi bahwa nan dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga tetap diperbolehkan,” kata Wawan dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, F masuk ke dalam rumahnya.
Namun, kata Wawan, tak lama kemudian CJ mendatangi rumah F dan kembali menegur dengan nada tinggi. Merasa tidak nyaman, F kemudian keluar rumah dan mengeluarkan kata-kata nan tidak layak kepada CJ.
“Kemudian pelapor mulai mengeluarkan kata-kata nan tidak layak dan pelapor mengatakan bahwa kerabat CJ merupakan ketua RT nan tidak terpilih,” tutur Wawan.
Perdebatan keduanya semakin memanas. F kemudian menyiram air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali hingga mengenai wajah dan busana CJ. Setelah itu, F keluar dari teras rumah sembari membawa tongkat kayu.
“Ketika pelapor tepat berada di depan CJ sekitar jarak satu meter dan menurut CJ bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya,” ungkap Wawan.
“Pada saat berbarengan CJ mengayunkan helm ke depan lampau mengenai muka pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan,” tambahnya.
Dalam kondisi emosi, CJ disebut melakukan pemukulan terhadap F.
“Pada saat pelapor tersungkur CJ langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk di atas kaki pelapor dan melakukan pemukulan di bagian kepala sampai mengenai batang hidung dan bagian belakang telinga pelapor,” pungkas Wawan.
Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan CJ sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap F. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.
Sementara Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi, menerangkan, berkas perkara tersebut sekarang telah dinyatakan komplit alias P21.
“Benar, ditangani oleh Polsek Pamulang namun sudah P21 dan diserahkan berkas, tersangka dan peralatan bukti ke kejaksaan,” tutur Yudhi.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersangka dan peralatan bukti kepada kejaksaan, proses norma terhadap CJ sekarang memasuki tahap penuntutan.
Terkait status penahanan CJ setelah perkara dinyatakan P21, Yudhi meminta agar info tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.
“Untuk perihal tersebut bisa dikonfirmasi ke kejaksaan, lantaran selepas P21 dan dinyatakan komplit maka kewenangan ada di kejaksaan,” tandasnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·