KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 Februari 2025 mengenai perkara tersebut.
Haniv kemudian ditahan hari ini di Rutan bagian Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8).
Terkait bangunan perkaranya, Taufik menjelaskan bahwa Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta upaya anaknya.
Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya nan berisi permintaan untuk mencarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita.
Permintaan itu kemudian disampaikan ke sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta wajib pajak (WP).
“Bahwa kemudian pada tahun 2016, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (Kepala Kantor) nan berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP),” jelas Taufik.
“Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan duit sponsorship langsung ke rekening anak HNV,” lanjutnya.
Taufik menyebut duit sponsorship nan diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta.
Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.
“Bahwa total duit nan diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 Juta,” sebut Taufik.
Selain itu, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam corak kurs asing dari sejumlah pihak.
Pada tahun 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima gratifikasi melalui perantara berjulukan Budi Satria Atmadi. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke simpanan sebesar Rp 10 miliar.
Kemudian tahun 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam corak kurs asing dari sejumlah pihak. Uang tersebut kemudian ditukar melalui sejumlah money changer dengan total nilai sekitar Rp 10 miliar.
Dengan demikian, Taufik menyebut total gratifikasi nan diterima oleh Haniv dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai Rp 20,7 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV nan berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·