Jakarta -
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menjabarkan sejumlah poin krusial dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Komisi XIII DPR menyambut baik RUU tersebut sekarang sudah ditetapkan menjadi undang-undang.
"Tentu kami Komisi XIII DPR berterima kasih RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU," kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Legislator Gerindra ini menekankan pengesahan UU PSDK menjadi corak komitmen negara datang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. UU PSDK disebut terdiri atas 12 BAB dan 78 pasal nan memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiat pun menjabarkan lima poin krusial dalam UU ini, di antaranya mengenai ekspansi pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana. Pelindungan tak hanya diberi ke hukuman dan korban, melainkan saksi pelaku, pelapor hingga informan dalam suatu kasus.
"Pertama, ekspansi pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, ialah tidak hanya bagi saksi dan alias korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau mahir nan selama ini juga mendapat ancaman," ujar Sugiat.
"Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara nan berkarakter independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di wilayah nan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," sambungnya.
Ia mengatakan kompensasi terhadap korban juga diberikan oleh negara. UU PSDK ini mengatur soal biaya kekal nan peruntukannya sebagai kompensasi dan pemulihan korban.
"Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah tukar rugi nan diberikan oleh negara lantaran pelaku tidak bisa memberikan tukar rugi sepenuhnya nan menjadi tanggung jawab kepada korban alias keluarganya," ujar Sugiat.
"Keempat, RUU ini juga mengatur biaya kekal korban, ialah biaya nan disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban," tambahnya.
Sugiat menjelaskan jika ada satuan tugas unik nan dibentuk oleh LPSK dalam menjalankan kewenangan. "Kelima, satuan tugas unik dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli," ujar Sugiat.
Ia mengatakan nan terpenting adalah realisasi alias penyelenggaraan UU PSDK. Ia mendorong agar UU PSDK bisa disosialisasikan secara masif ke masyarakat.
"Paling krusial dari pengesahan ini adalah realisasi penyelenggaraan dari setiap poin-poin nan ada di UU PSDK tersebut. Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan," tambahnya.
Sugiat menyebut UU LPSK memastikan penguatan kelembagaan. Ia lantas berbincang soal pembentukan LPSK di tingkat daerah, termasuk provinsi nan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
"Ya, pembentukan LPSK di wilayah itu adalah bagian dari penguatan kelembagaan dalam undang-undang ini. Agar jangkauan LPSK itu untuk menangani saksi dan korban itu bisa sampai ke akar rumput," kata Sugiat.
"Apalagi kan apa ya, apalagi kan proses penyelidikan dan investigasi itu kan sesungguhnya kan dari mulai polsek itu kan sebetulnya udah ada kan, dari mulai polsek, polres, kejari. Tapi kemarin kita sudah apa ya, kita kepengennya sampai ke tingkat bawah, tapi di undang-undang ini bisa dibentuk di tingkat provinsi itu sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.
(dwr/eva)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·