Waka Komisi X DPR Minta Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin Jadi Penuh Waktu

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Wakil Ketua Komisi X sekaligus Ketua DPP PDIP, MY Esti Wijayati. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mengingatkan agar rencana alih status pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berakhir sebagai kebijakan perubahan status kepegawaian saja. Ia juga meminta ada pertimbangan afirmasi bagi pembimbing terhadap rencana peningkatan status pegawai, termasuk masa pengabdian.

“Rencana alih status pembimbing PPPK menjadi PNS kudu dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, ialah ketidakpastian pekerjaan pembimbing dan ketimpangan pengedaran tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti, Jumat (11/9).

Seperti diketahui, DPR berbareng Pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian pembimbing berstatus PPPK nan bakal diangkat sebagai PNS. Adapun alih status ini mencakup untuk pembimbing PPPK penuh dan paruh waktu, PPPK nan mau menjadi PNS, serta pembimbing nan berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini juga termasuk untuk pembimbing madrasah negeri dan pembimbing TK.

Terkait perihal tersebut, Esti menyoroti kesiapan anggaran bagi pembimbing dan tenaga kependidikan dalam skema PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga disampaikan Esti saat rapat kerja Komisi X DPR dan Kemendikdasmen beberapa waktu lalu.

“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu kudu diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Esti mengingatkan, perhatian juga kudu diarahkan kepada tenaga kependidikan nan selama ini ikut menopang jalannya pendidikan, namun tetap menerima penghasilan sangat rendah meskipun bekerja setiap hari.

“Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita memandang belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu kudu juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan penghasilan nan memadai,” ungkap Esti.

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak nan di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini kudu diperjuangkan,” sambungnya.

Oleh lantaran itu, Komisi X DPR disebut bakal memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi pembimbing maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu dalam pembahasan kebijakan alih status pembimbing ini.

Di tengah beragam kebutuhan pendidikan, mulai dari kesejahteraan pembimbing dan tenaga kependidikan hingga revitalisasi sekolah, Esti menegaskan anggaran pendidikan kudu betul-betul memberikan faedah nyata bagi mereka nan selama ini mengabdi untuk pendidikan Indonesia.

“Kita kudu memikirkan tenaga kependidikan nan paruh waktu. Maka penganggaran untuk pembimbing PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, baik pembimbing maupun tenaga pendidik, kudu kita upayakan bersama,” tutur Esti.

Lebih lanjut, ketua Komisi Pendidikan DPR ini menegaskan bahwa perubahan status pembimbing PPPK kudu membawa kepastian dan kesejahteraan nan lebih baik, bukan sekadar perubahan administrasi. Esti menyatakan, nan dibutuhkan pembimbing PPPK adalah kepastian, bukan kebingungan baru.

“Skema PPPK Paruh Waktu kudu punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga kesempatan peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan kudu jelas dan berpihak,” tukasnya.

Esti juga menyoroti kekhawatiran pembimbing senior nan telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam ketidakpastian lantaran penyelesaian status mereka tertunda. Khususnya kekhawatiran andaikan ada persyaratan usia untuk peningkatan status guru.

“Guru nan telah lama mengajar, mempunyai rekam keahlian baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan memperkuat di sekolah nan susah memperoleh tenaga pendidik, mempunyai pengalaman pelayanan publik, kudu diakui oleh Negara,” ujar Esti.

"Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah,” sambungnya.

Jika usia pembimbing bertambah selama bertahun-tahun mengabdi, Esti mengingatkan agar masa pengabdian itu dijadikan sebagai dasar afirmasi, bukan justru menjadi argumen untuk menutup kesempatan.

“Maka Pemerintah kudu membangun sistem afirmasi nan objektif bagi pembimbing senior dan pembimbing nan bekerja di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik,” jelas Esti.

“Afirmasi bukan berfaedah mengabaikan kompetensi, tetapi mengakui kompetensi dan pengabdian nan telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan,” lanjut Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Esti mengatakan, proses seleksi tidak boleh menghapus seluruh rekam jejak pembimbing dan memperlakukan mereka seolah-olah baru pertama kali memasuki

ruang kelas. Apalagi Negara mempunyai info masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, dan tempat pengabdian mereka.

“Pemerintah juga perlu memastikan adanya kesempatan peningkatan status ke depan bagi pembimbing PPPK, nan tentunya kudu didukung dengan kesiapan anggaran dan sistem nan transparan,” sebut Esti.

Lebih lanjut, Esti meminta Pemerintah menjamin bahwa proses transisi tidak menyebabkan pembimbing kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, alias terputus masa kerja mereka.

“Pengakuan masa kerja menjadi krusial agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian nan telah diberikan sebelumnya. Bagi pembimbing PPPK nan tidak dapat masuk dalam susunan PNS, negara wajib memberikan kepastian nan setara dalam perihal martabat profesi,” pesannya.

Esti melanjutkan, Pemerintah juga kudu menetapkan jalur pekerjaan pembimbing PPPK nan jelas. Mulai dari kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan perjanjian berasas kinerja, hingga agunan hari tua.

“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan alias diposisikan sebagai ASN lapis kedua. Mereka nan belum alias tidak dapat beranjak menjadi PNS tetap kudu memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan nan layak sebagai aparatur negara,” kata Esti.

"Pemerintah kudu jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berfaedah seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut kudu disertai solusi,” sambungnya.

Esti pun memandang, Pemerintah perlu menyusun satu peta jalan nasional nan menjelaskan golongan sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, agunan bagi pembimbing senior, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, serta nasib pembimbing nan tidak masuk kuota PNS.

“Peta jalan tersebut kudu diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar pembimbing tidak terus menerima info nan berubah-ubah dari beragam instansi,” kata Esti.

Di sisi lain, Esti menyebut penataan pembimbing kudu menjadi koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan nasional. Ia menilai, Negara tidak boleh mengulang siklus lama, ialah merekrut pembimbing tanpa peta kebutuhan, membiarkan mereka mengabdi dalam ketidakpastian, lampau menyelesaikan persoalan secara parsial setelah jumlahnya membesar.

“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan Negara adalah memastikan setiap pembimbing mempunyai kepastian dan setiap anak di mana pun dia bersekolah, memperoleh pembimbing nan dibutuhkan,” ujarnya.

Esti juga menekankan pentingnya pemerataan pembimbing di seluruh wilayah di Tanah Air. Ia menyinggung soal tetap banyaknya wilayah nan kekurangan guru, apalagi di kota-kota besar.

“Jika perubahan status hanya menghasilkan tambahan PNS tanpa memperbaiki pengedaran pembimbing dan mutu pembelajaran, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan pendidikan,” tutur Esti.

Esti mengingatkan, pendidikan nan berbobot bukan hanya berbincang tentang kurikulum, sarana prasarana, maupun sistem pembelajaran.

“Di kembali proses pendidikan, ada pembimbing dan tenaga kependidikan nan setiap hari bekerja dan mengabdikan dirinya untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan jasa pendidikan,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan