Biksu Ditangkap Gegara Skandal Seks-Gelapkan Uang Kuil Rp53 Miliar

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Thailand menangkap seorang biksu senior beserta asisten perempuannya atas dugaan penggelapan duit sebesar 100 juta baht (sekitar Rp53 miliar) dan kasus skandal seks.

Phra Vajirayan, seorang biksu berumur 66 tahun, ditangkap di sebuah kuil di Kota Ayutthaya pada Kamis (10/9/2026) pagi, setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai penyalahgunaan biaya kuil.

Mengutip CNNIndonesia, Letnan Jenderal Natthasak menyatakan bahwa Phra Vajirayan diduga menyelewengkan biaya kuil dan menyerahkannya kepada seorang wanita untuk disamarkan atas nama pihak lain. Berdasarkan hasil penyelidikan rahasia, sejumlah bukti ditemukan dan penangkapan pun dilakukan.

Sang biksu diduga telah menerbitkan lebih dari 20 lembar tanda terima sumbangan atas nama kuil tanpa izin selama lebih dari dua tahun, sehingga menimbulkan kerugian total sebesar 100 juta baht alias sekitar Rp53 miliar.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Saat penangkapan dilakukan, polisi memeriksa rekaman CCTV di kediaman Phra Vajirayan. Dari rekaman tersebut, terungkap kasus lain bahwa sang biksu melakukan hubungan seksual dengan asisten perempuannya - padahal seorang biksu terikat patokan kelajangan dan dilarang melakukan hubungan seksual.

Berdasarkan rekaman tersebut, perbuatan itu dilakukan di atas meja makan nan berada di dalam kamarnya. Perempuan nan terlibat adalah orang nan sama nan membantu sang biksu mengelola duit hasil penggelapan. Polisi mendapati puluhan juta baht mengalir melalui rekening bank wanita tersebut setiap tahunnya.

Asisten wanita itu berjulukan Punyavee Rungrueang (47 tahun), ikut ditangkap atas tuduhan membantu pejabat negara melakukan aktivitas ilegal. Di Thailand, para biksu dianggap sebagai pejabat negara dan menerima tunjangan bulanan dari pemerintah sesuai ketentuan nan berlaku.

Profil & Barang Bukti nan Disita

Phra Vajirayan diangkat menjadi kepala kuil pada tahun 2022. Ia dikenal luas sebagai pembuat jimat Buddha, termasuk koin "Nuea Duang" nan banyak dicari oleh umat. Setelah ditangkap, dia dibawa ke aula penahbisan kuil untuk dicopot dari jabatannya. Bernama original Atichote Thammavaro, dia sekarang ditahan dan bakal dibawa ke Biro Investigasi Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyelidik menyimpulkan bahwa sang biksu menyalahgunakan hasil penjualan jimat dan barang keagamaan lainnya dengan memasukkan uangnya ke rekening pribadi, bukan ke rekening kuil.

Barang Bukti nan Disita:

  • 35 jimat emas, emas batangan & perhiasan seberat 1,36 kg (senilai ± Rp3 miliar)
  • Uang tunai 3,6 juta baht
  • 3 ponsel, 1 iPad
  • 10 set arsip tanah & perbankan
  • 2 sertifikat kepemilikan tanah
  • 7 kitab tabungan bank
  • 1 perjanjian jual beli tanah, 18 arsip investasi
  • 1 polis asuransi kesehatan, 6 sertifikat asuransi emas
  • 7 kuitansi pembelian emas, 4 sertifikat lotere Bank Tabungan Pemerintah

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News