Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengambil alih pembenahan perlintasan sebidang jalur kereta api di Indonesia.
Pembenahan ini perlu dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur nan menewaskan 16 perempuan.
Huda menilai selama ini pengelolaan perlintasan sebidang tetap terbagi berasas kewenangan wilayah, seperti pemerintah provinsi untuk jalan provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk jalan di wilayahnya masing-masing. Namun, menurutnya, skema tersebut tidak melangkah efektif.
“Pelintasan sebidang itu memang mandatnya tidak di KAI. Jadi mandatnya jika perlintasannya melintasi jalan provinsi, Pemprov. Kalau jalurnya kabupaten/kota, Pemda kabupaten/kota,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).
Ia menegaskan kondisi tersebut sering menimbulkan persoalan baru, terutama mengenai pendanaan dan kejelasan penanganan prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.
“Tapi kita mau sudah nggak usah ada itu. Saya termasuk nan mendorong semua diambil alih oleh pusat. Di-takeover. Oleh siapa? Kemenhub,” ujarnya.
Menurutnya, jika kewenangan tetap tersebar di daerah, masalah pembiayaan bakal terus menjadi halangan utama dalam penanganan keselamatan perlintasan.
“Kalau lagi-lagi lempar-lemparan, Pemda provinsi belum tentu punya duit, betul nggak? Pemda kabupaten/kota belum tentu punya duit gitu,” katanya.
Huda juga mengungkapkan bahwa jumlah perlintasan sebidang di Indonesia mencapai 3 ribu titik, sehingga memerlukan penanganan terpusat dan terkoordinasi agar lebih efektif.
“Tantangannya memang berat, kita punya 3.700 perlintasan sebidang seluruh Indonesia, se-Jawa ini nyaris 2.500-an,” pungkasnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·