Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan menyita sejumlah peralatan bukti seperti arsip hingga duit puluhan juta rupiah, Selasa (9/6).
Upaya paksa tersebut berangkaian dengan investigasi kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tersangka nan diproses norma adalah Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim
"Dari penggeledahan di instansi Imigrasi, ialah ruangan Wamen, Penyidik mengamankan peralatan bukti berupa dokumen, BBE (Barang Bukti Elektronik), serta duit puluhan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/6).
Budi menjelaskan interogator melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik pada kemarin. Dua lainnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah tersangka Jaya Saputra.
"Kemudian untuk geledah di Kanim Jakbar, barbuk nan disita arsip dan BBE," ucap dia.
"Sedangkan di rumah JSP [Jaya Saputra], Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," sambungnya.
Sebelum ini, tepatnya pada Jumat (5/6), KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK menyita banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara. Seperti 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan.
Selain itu, KPK juga menyita duit dalam pecahan rupiah dan mata duit asing alias valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) nan belum diungkap nominalnya.
Selain Silmy, KPK juga memproses norma 7 orang tersangka lain.
Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·