Mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta ketiganya dihukum berat agar memberi pengaruh jera.
"Soal hukuman, saya rasa kudu dengan balasan nan membikin pengaruh jera, lantaran ini adalah proyek jangka panjang nan kudu selalu dijaga dari korupsi," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Ia juga mendorong agar penegakkan norma tidak berakhir kepada tiga mantan ketua BGN. Ia meminta Kejagung mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Saya setuju dan mendukung sekali andaikan kasus korupsi di BGN diusut tuntas dan menjerat semua pelakunya. Baik dari ketua, pimpinan, sampai jika perlu operator-operator dan vendor nan nakal," ucap dia.
Bendum DPP NasDem ini meyakini pengusutan kasus ini bakal lebih mudah lantaran dimulai dari atas. "Langkah kejaksaan sudah sangat bagus melakukan penindakan korupsi dari atas kepala, sehingga bakal lebih mudah juga mengusut ke bawahnya," ujar dia.
Dadan dkk Ditahan Kejagung
Seperti diketahui, Dadan, Sony, dan Lodewyk, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG nan mempunyai anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Modus nan digunakan di antaranya adalah menunjuk yayasan-yayasan nan terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain alias dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut apalagi sudah terealisasi.
Barang-barang nan masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
"Pengadaan peralatan dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," pungkas Syarief.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian finansial negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.
(maa/isa)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·