Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan wacana denda bagi penduduk nan kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) miliknya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan wacana ini.
Wacana ini muncul dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) nan tengah dibahas berbareng Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menjelaskan bahwa tetap banyak penduduk nan kurang bertanggung jawab dalam merawat arsip kependudukannya.
"Banyak sekali penduduk itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan alias merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi mudah lenyap dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," ujar Bima Arya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi rencana tersebut, Doli mengatakan bahwa sebaiknya UU ini dibuat sesempurna mungkin untuk memperbaiki seluruh sistem manajemen kependudukan kita.
Sistem nan nantinya kudu terintegrasi dengan seluruh sistem nan berkenaan dengan info dan informasi. Misalnya, lanjut Doli, saat ini kita juga sedang mengerjakan UU Satu Data Indonesia. Kedua UU ini dan UU mengenai lainnya kudu sinkron.
"Selanjutnya, UU itu kudu melahirkan sistem nan juga bisa menyatukan semua info diri menjadi satu nomor identitas saja. Kita sudah kudu bisa menerapkan sistem Single Identity Number untuk setiap penduduk negara Indonesia," kata Doli.
Menurutnya, kelak info pribadi bisa berbentuk digital saja. Dengan demikian tidak ada lagi cerita kehilangan alias denda.
"Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah kudu berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-denda-an," ujar Doli.
(rdp/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·