Vonis Penjara bagi Bos Terra Drone Buntut Tragedi Maut 22 Korban Jiwa

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Vonis nan diterima Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dalam kasus kebakaran gedung instansi PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan jaksa. Michael divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Hakim menyatakan Michael bersalah. Michael dianggap lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung instansi PT Terra Drone nan menewaskan 22 orang.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya nan mengakibatkan matinya orang lain," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuh hakim.

Lakukan Kealpaan Berat

Michael dinyatakan melakukan kealpaan berat bukan kesengajaan lantaran tak memenuhi standar penyediaan sarana K3. Hakim beranggapan Michael telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama lebih dari 2 tahun.

Hakim menyatakan Michael telah mengetahui potensi ancaman penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung instansi tersebut. Hakim beranggapan tindakan Michael nan membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga memberikan danasiwa untuk anak korban merupakan corak tanggung jawab moral.

Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.


Hal Memberatkan dan Meringankan

Adapun perihal nan memberatkan Michael ialah lalai atas terjadinya peristiwa kebakaran nan menewaskan puluhan orang itu. Hakim mengatakan Michael juga mempunyai keahlian finansial untuk melakukan perihal tersebut tapi tidak digunakan.

"Keadaan nan memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 tenaga kerja nan semestinya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," ujar pengadil personil Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

"Terdakwa mempunyai kewenangan penuh dan keahlian financial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya," ujarnya.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis adalah Michael telah menyatakan penyesalan nan tulus dan meminta maaf ke family korban. Kemudian, Michael belum pernah dipidana sebelumnya, telah mengupayakan perdamaian dengan family korban, hingga memberikan santunan dan danasiwa untuk anak korban.

"Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan danasiwa bagi anak-anak korban nan ditinggalkan sebagai corak tanggung jawab nan telah dipenuhi kewajibannya," ujar hakim.

Tuntutan Michael

Jaksa sebelumnya menuntut Michael Wisnu balasan 2 tahun penjara. Jaksa mengatakan kelalaian Michael Wisnu menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.

"Menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana nan lantaran kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin (11/5).

"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," lanjut jaksa.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News