Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank, Paling Berat 13 Tahun

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Sementara itu, terdakwa Kopda Feri Hariyanto (FH) divonis tujuh tahun penjara. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Sedangkan terdakwa ketiga, Serka Frengki Yaru (FY), dihukum satu tahun penjara.

Hakim menyatakan Kopda FH dan Serka FY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang nan mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.

Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain balasan penjara dan pemecatan, Kopda FH juga diwajibkan bayar restitusi kepada family korban sebesar Rp 500 juta.

Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, FH kudu menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga mengambil sikap serupa.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita