Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menggambarkan puluhan paspor nan diduga milik sejumlah jemaah haji, berceceran di sekitar halte bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, dekat Pasar Modern BSD dan Santa Ursula, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Tumpukan paspor berwarna hijau nan berceceran itu, dibiarkan begitu saja di bawah pohon. Dalam video tersebut sepintas, terlihat sampul paspor di mana ada poto-poto diduga pemilik paspor.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengungkapkan, pihaknya melalui bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi, untuk memastikan kebenaran info nan beredar di media sosial.
Namun, saat petugas tiba di hari nan sama sekitar pukul 21.00 Wib, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana nan terlihat pada unggahan media sosial.
"Tapi, petugas menemukan 2 buah sampul paspor nan telah terpisah dari laman riwayat hidup maupun laman paspornya. Sehingga terdapat indikasi, jika sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor jejak di letak tersebut,"ungkap Hasanin, Senin (8/6/2026).
Lalu, petugas juga menemukan beberapa lembar arsip berupa bukti setoran haji yang diduga mempunyai keterkaitan dengan arsip nan sebelumnya berada di letak tersebut. Atas temuan tersebut, Kantot Imigrasi Tangerang bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sudah dalam proses melakukan pengecekan nomor paspor pada sistem penertiban paspor, untuk mendapatkan info alias keterangan lebih lanjut perihal pemilik, serta penjamin paspor,"ujar Hasanin.
Selain itu, pihaknya juga bakal berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan peristiwa adanya kelalaian alias tidak. Serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pilnaket), hingga pendalaman lebih lanjut, guna mengidentifikasi pihak nan diduga membuang paspor ataupun arsip terkait.
"Lalu, hasil pendalaman tersebut selanjutnya bakal digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan nan berlaku,"ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·