Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari akibat terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan lampau diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada nan bersangkutan,” ujar Harlem.
Setelah tiba di instansi Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Harlem menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan kepada seluruh kendaraan nan terbukti melanggar patokan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan pekerjaan pemilik kendaraan.
Penertiban bermaksud menjaga kegunaan trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami membujuk seluruh masyarakat untuk mematuhi patokan parkir demi kenyamanan bersama.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan nan dilakukan oleh petugas dalam penyelenggaraan penertiban tersebut. Ke depan, kami bakal melakukan pertimbangan dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Harlem.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·