Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menerbitkan patokan baru pengadaan impor daya bagi badan jasa umum (BLU) melalui Perpres 26/2026 tentang pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk ketahanan daya nasional.
Commodity Expert CNBC Indonesia Research, Emanuella Bungasmara Ega Tirta menilai patokan ini sebagai antisipasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daya dalam negeri menyikapi perkembangan gejolak geopolitik global.
Seperti apa urgensi patokan baru impor minyak? Selengkapnya simak ulasan Shania Alatas dengan Commodity Expert CNBC Indonesia Research, Emanuella Bungasmara Ega Tirta dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 04/06/2026)
Add
source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·