Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia kembali memperketat patokan pembelian kurs asing tunai, dengan menurunkan periode pemisah pembelian dolar Amerika Serikat secara tunai tanpa agunan alias underlying, menjadi maksimal 10.000 dolar as per orang per bulan. Kebijakan tersebut bakal mulai bertindak pada 1 Juli 2026.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Jumat, 19/06/2026) berikut ini.
Add
source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·