Utopia Digitalisasi di Tengah Jerat Kemiskinan Struktural

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sumber: Unsplash (https://unsplash.com/id/foto/sekelompok-anak-anak-mengenakan-kemeja-lengan-panjang-putih-dan-topi-merah-igBJhKbuwLE)

Di beragam daerah, khususnya wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), petunjuk untuk mengakses platform pembelajaran berbasis digital sering kali berujung menjadi beban psikologis sekaligus finansial bagi family prasejahtera. Ketika pembelajaran menuntut kepemilikan gawai, kuota internet, dan jaringan nan stabil, tidak semua peserta didik mempunyai titik awal nan sama. Bagi sebagian anak, proses belajar bukan hanya tentang memahami materi pelajaran, tetapi juga tentang gimana mereka dapat memperkuat di tengah keterbatasan ekonomi nan dihadapi keluarganya.

Berdasarkan info BPS, sebanyak 72,78% masyarakat Indonesia telah mengakses internet pada tahun 2024. Namun, kepemilikan komputer rumah tangga tetap berada pada nomor 18,52%, menunjukkan bahwa akses terhadap sarana pendukung pembelajaran digital belum dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia. Realitas ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar pemerataan pendidikan di Indonesia bukan semata-mata persoalan teknologi, melainkan kemiskinan struktural nan tetap mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.

Sayangnya, masyarakat tetap kerap terjebak pada dugaan bahwa kemiskinan merupakan akibat dari kemalasan individu. Padahal, beragam penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural, seperti ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, hingga jasa publik. Dalam konteks pendidikan, persoalan ini tampak jelas ketika pemerintah mendorong digitalisasi pembelajaran dan standarisasi pendidikan nasional tanpa diiringi pemerataan prasarana dasar nan memadai. Akibatnya, peserta didik nan berasal dari wilayah dengan akomodasi komplit memperoleh untung nan jauh lebih besar dibandingkan mereka nan tinggal di wilayah dengan akses internet terbatas, kondisi ekonomi rentan, dan sarana pendidikan nan minim.

Kondisi tersebut mencerminkan adanya kesenjangan kesempatan nan berpotensi memperlebar ketidakadilan sosial. Standarisasi pendidikan nan diterapkan secara seragam belum tentu menghasilkan keadilan andaikan mengabaikan perbedaan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Anak nan belajar dengan perangkat komplit dan support lingkungan nan memadai tentu mempunyai kesempatan nan berbeda dibandingkan anak nan kudu berbagi satu gawai dengan personil family lain alias apalagi tidak mempunyai akses internet sama sekali. Oleh lantaran itu, keadilan dalam pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai pemberian patokan nan sama bagi semua orang, melainkan juga penyediaan support nan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing golongan masyarakat.

Jika ditinjau dari perspektif konstitusi, kondisi ini bertolak belakang dengan petunjuk Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nan menyatakan bahwa setiap penduduk negara berkuasa mendapatkan pendidikan. Kata “setiap” mengandung makna bahwa tidak boleh ada penduduk negara nan tertinggal akibat halangan ekonomi, geografis, maupun administratif. Namun, dalam praktiknya, beragam program support pendidikan dan jalur afirmasi tetap menghadapi tantangan berupa keterbatasan informasi, rumitnya persyaratan administratif, serta ketidaktepatan sasaran penerima. Akibatnya, golongan masyarakat nan paling memerlukan justru tidak selalu menjadi pihak nan memperoleh faedah terbesar dari kebijakan tersebut.

Pendidikan dan pengentasan kemiskinan merupakan dua persoalan nan tidak dapat dipisahkan. Pendidikan memang sering disebut sebagai jalan keluar dari kemiskinan, tetapi akses terhadap pendidikan nan berbobot juga sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, upaya pengurangan kemiskinan struktural perlu ditempatkan sebagai fondasi krusial dalam pembangunan pendidikan nasional. Pemerintah tidak hanya perlu memperluas digitalisasi pendidikan, tetapi juga memastikan pemerataan prasarana dasar, akses internet nan terjangkau, penyederhanaan birokrasi support pendidikan, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap beragam program nan tersedia.

Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh menjadi kewenangan spesial nan hanya mudah dijangkau oleh mereka nan lahir di lingkungan dengan akomodasi memadai. Selama kemiskinan struktural tetap menjadi penghalang akses pendidikan, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa bakal susah terwujud secara merata. Keadilan sosial bukan sekadar semboyan dalam konstitusi, melainkan kewenangan nan kudu dirasakan oleh setiap penduduk negara tanpa terkecuali. Oleh lantaran itu, pemerataan pendidikan dan pengentasan kemiskinan kudu melangkah beriringan agar tidak ada lagi anak bangsa nan tertinggal hanya lantaran kondisi nan berada di luar kendalinya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan