Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembiayaan pinjol mencapai Rp 105,14 triliun, alias tumbuh 25,88% secara tahunan pada bulan Juni 2026. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 105,14 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Meski penyaluran pinjaman terus meningkat, OJK mencatat tingkat akibat angsuran macet secara agregat alias TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) berada di level 4,26%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingkat akibat angsuran macet secara agregat alias TWP90 tercatat di posisi 4,26%," tutur Agusman.
Di sisi lain, OJK tetap memantau pemenuhan tanggungjawab permodalan para penyelenggara pinjol. Hingga saat ini, tetap terdapat 7 dari 94 penyelenggara pindar nan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Menurut Agusman, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana tindakan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan modal, antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham nan ada, mencari penanammodal strategis, alias melakukan merger.
Selain itu, dalam rangka memperkuat kepatuhan industri, selama Juli 2026 OJK juga menjatuhkan hukuman administratif kepada 39 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan hukuman administatif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran nan dilakukan terhadap POJK nan berlaku, maupun hasil pengawasan dan alias tindak lanjut pemeriksaan," tutup Agusman.
(hal/hal)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·