OJK Catat Total Aset Industri Asuransi RI Capai Rp Rp 1.184 triliun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keahlian industri perasuransian, penjaminan dan biaya pensiun (PPDP) nasional secara umum tetap stabil dan terjaga. Kondisi ini terlihat dari pertumbuhan sektor PPDP pada Juni 2026, meski sejumlah lini upaya tetap mengalami kontraksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan total aset industri asuransi per Juni 2026 mencapai Rp 1.184,72 triliun alias naik 1,86% year on year (yoy) dari posisi nan sama di tahun sebelumnya.

Secara rinci dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 967,75 triliun alias naik 2,97% yoy. Di mana keahlian sektor asuransi komersil ini merupakan akumulasi dari hasil pendapatan premi pada periode Juni 2026 nan mencapai Rp 170,98 triliun alias naik 2,84% yoy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk sektor asuransi non-komersil nan terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan serta program asuransi ASN dan TNI-Polri mengenai program agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian, total aset tercatat mencapai Rp 216,97 triliun alias terkontraksi sebesar 2,80% yoy.

"Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital, RBC, masing-masing sebesar 461,94% dan 318,52%. Masih di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut di sisi industri biaya pensiun, total aset per Juni 2026 tumbuh sebesar 6,47% yoy dengan nilai mencapai Rp 1.680,57 triliun. Sementara untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,06% yoy dengan nilai mencapai Rp 407,33 triliun.

Untuk program pensiun wajib nan terdiri dari program agunan hari tua dan agunan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN dan TNI-Polri, total aset mencapai Rp 1.273,24 triliun alias tumbuh sebesar 7,26% yoy.

"Pada perusahaan penjaminan pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05% yoy menjadi Rp 45,83 triliun. Sementara untuk bulan Mei 2026 terkontraksi 2,95% yoy," katanya.

Di luar itu, Ogi mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan pelanggaran di sektor PPDP mencakup upaya pialang tanpa izin hingga perusahaan-perusahaan asuransi, reasuransi, dan biaya pensiun nan bermasalah.

Ia mengatakan sejak awal tahun hingga Juni 2026 setidaknya ada 15 entitas upaya nan diduga menjalankan upaya pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Jumlah ini belum mengalami perubahan dari bulan sebelumnya dan hingga sekarang pihaknya tetap melakukan pendalaman mengenai dugaan tersebut.

"Sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas nan diduga menyelenggarakan upaya pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan perangkat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026," terang Ogi.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance