Usut Korupsi BGN, Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPGamp;nbsp;

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Usut Korupsi BGN, Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG 

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (24/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi nan diperiksa berasal dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pihak pemasok perlengkapan program MBG.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan aktivitas investigasi berupa pemeriksaan enam orang saksi mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Anang.

Adapun enam saksi nan diperiksa ialah RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku tenaga kerja swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com