Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut pembahasan pengharmonisan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 oleh DPR. KPI menilai revisi izin tersebut krusial untuk menyesuaikan patokan penyiaran dengan pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses konten.
Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI digelar pada Rabu (19/8/2026). Pembahasan tersebut dinilai kembali membuka angan bagi lahirnya izin penyiaran nan lebih relevan dengan kondisi saat ini, baik bagi industri maupun masyarakat.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso, mengapresiasi langkah DPR tersebut.
“Pembahasan (harmonisasi) ini merupakan langkah baik dan menghidupkan angan banyak pihak bakal lahirnya izin penyiaran baru nan selaras dan adaptif dengan perkembangan teknologi saat ini. Regulasi baru ini juga sudah dinanti-nanti kami sejak lama,” kata Tulus Santoso, Senin (24/8/2026).
Menurut Tulus, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah keniscayaan lantaran kondisi industri penyiaran saat ini telah jauh berbeda dibandingkan ketika UU Penyiaran pertama kali disahkan pada 2002.
Perkembangan teknologi komunikasi dan info nan begitu pesat telah mengubah pola produksi, konsumsi, hingga pengedaran konten, termasuk dalam industri periklanan. Masyarakat sekarang tidak hanya mengakses siaran melalui televisi dan radio, tetapi juga melalui beragam platform digital.
“Kita tidak lagi menerima siaran alias konten dari stasiun TV alias radio, tapi juga dari platform media nan baru seperti Netflix, Youtube dan lain sebagainya. Sehingga, izin prnyiaran butuh penyesuaian," ujar Tulus Santoso.
Karena itu, Tulus menilai izin penyiaran perlu diperbarui agar bisa mengikuti perubahan ekosistem media dan perkembangan teknologi nan terus berlangsung.
KPI, lanjut dia, siap memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Penyiaran nan dilakukan DPR.
“Kami siap menyampaikan masukan. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah DPR dan siap mendukung upaya untuk memajukan penyiaran di Indonesia,” tandas Tulus Santoso.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·