Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai saksi dalam menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.
Selain Yunus, tim norma Kejagung juga menghadirkan dua saksi mahir pidana ialah Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar.
Dalam keterangannya di ruang sidang, Yunus menyebut pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak kudu menunggu pidana asalnya dinyatakan inkrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus menegaskan dalam kasus TPPU nan paling krusial adalah memastikan bahwa kekayaan kekayaan tersebut berasal dari hasil perbuatan pidana bukan Tindak Pidana Asal (TPA) itu sendiri.
Ia menjelaskan jika dalam prosesnya tidak ditemukan ada bukti permulaan nan cukup mengenai TPA, maka TPPU tetap bisa didakwakan secara mandiri.
Dengan catatan, kata dia, perbuatan pidana mengenai kekayaan kekayaan itu tetap diuraikan dalam dakwaan.
"Kalau tidak ada bukti nan cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan nan melahirkan duit tadi," ujarnya.
Di sisi lain, Yunus mengatakan dalam kasus TPPU nan berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU nan mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian duit tidak wajib membuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya.
"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime nan bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," tuturnya.
"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, nan lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," imbuhnya.
Contoh kasus
Yunus lantas menjelaskan kasus serupa nan menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie pada tahun 2004-2005.
Ia mengingatkan ketika itu abdi negara penegak norma hanya mendakwa Bahasyim korupsi sebesar Rp1 miliar. Akan tetapi, dia justru didakwa kasus TPPU sebesar Rp66 miliar sesuai temuan aset oleh penyidik.
Sebelumnya, Febrie dalam gugatan praperadilan ini meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel.
Pria nan mempunyai gelar ahli pengetahuan norma berkah disertasi soal penelusuran dan penyitaan aset hasil TPPU itu meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
(tfq/kid)
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·