Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak bakal mengubah patokan nan bertindak bagi perusahaan tambang. Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menggelar rapat selama 1,5 jam berbareng ketua DPR, Danantara, dan sejumlah kementerian mengenai guna membahas arah kebijakan sektor pertambangan.
"Hari ini kita melakukan obrolan panjang nyaris 1,5 jam untuk gimana membikin suatu formulasi kebijakan nan memberikan kepastian kepada pelaku upaya khususnya di sektor pertambangan," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Bahlil menyampaikan empat poin krusial nan menjadi hasil pembahasan untuk memberikan kepastian kepada bumi usaha, khususnya sektor pertambangan dan hilirisasi.
1. Skema bagi hasil tambang
Bahlil menegaskan sistem bagi hasil gross split nan selama ini ada hanya bertindak untuk industri minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Ia menekankan tidak ada perubahan izin nan bertindak di sektor minerba.
"Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini peting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa patokan nan sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.
2. Pasokan Bahan Baku untuk Program Hilirisasi
Berikutnya nan kedua adalah komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan proyek hilirisasi nan telah berjalan. Menurutnya pemerintah mempunyai tanggungjawab memastikan kesiapan bahan baku dari sumber daya alam domestik.
"Artinya antara kapabilitas produksi dengan RKAB nan kita berikan itu kudu seimbang agar industri bisa berjalan," ujarnya.
3. RKAB Batu Bara Bisa Direlaksasi
Poin ketiga ialah mengenai kebijakan RKAB batu bara di tengah ketidakpastian dunia akibat ketegangan geopolitik dan perubahan nilai komoditas. Menurutnya, pemerintah bakal menerapkan kebijakan nan lebih elastis dan terukur agar momentum nilai tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Artinya jika nilai bagus kita tingkatkan produksi, jika harganya mulai mentok kita bakal mulai bikin kebijakan agar supply demand bisa dijaga," katanya.
4. Perusahaan Tambang Tak Perlu Khawatir
Poin nan terakhir adalah dia memastikan tidak ada perubahan patokan nan bakal mengganggu operasional perusahaan tambang nan sudah beraksi saat ini. Menurutnya, pemerintah tetap menggunakan izin nan bertindak saat ini.
"Cuma memang dalam UU Minerba itu ada pemberian prioritas dalam UMKM dan beberapa sektor-sektor nan menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," kata Bahlil.
Ia lantas menegaskan bahwa pernyataan nan disampaikan merupakan info resmi pemerintah nan mewakili sikap Presiden. Karena itu, dia berambisi tidak ada lagi perdebatan maupun info nan menyesatkan mengenai kebijakan di sektor pertambangan.
"Sehingga tidak ada lagi perdebatan perdebatan informasi-informasi nan menyesatkan jika ada nan tidak jelas ke saya jangan tanya ke orang lain nan mungkin iformasinya tidak sepaten apa nan saya sampaikan," ujar Bahlil.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·