Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan proses peralihan kewenangan alias kembali nama tanah selesai maksimal 10 hari. Target tersebut didukung percepatan verifikasi dan pengesahan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari.
Nusron mengatakan proses verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu halangan dalam pelayanan peralihan kewenangan atas tanah. Berdasarkan rata-rata nasional, proses tersebut tetap memerlukan waktu sekitar 22 hingga 26 hari.
"Ada nan hanya 14 hari, tapi ada juga nan nyaris 40 hari. Tapi jika dihitung rata-rata, itu antara 22 hari sampai 26 hari," kata Nusron dalam aktivitas Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Melalui Surat Edaran Bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menargetkan proses verifikasi alias pengesahan BPHTB dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
"Supaya verifikasi alias pengesahan BPHTB-nya hanya 3 hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya jika selama 3 hari tidak diverifikasi, maka dianggap setuju," ujar dia.
Setelah BPHTB selesai diverifikasi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli dilanjut proses di internal ATR/BPN.
"Kemudian setelah itu masuk Akta Jual Beli, pembuatan akta selama 2 hari, kemudian masuk ke ATR/BPN selama 5 hari sehingga genap 10 hari maksimal peralihan kewenangan kudu sudah selesai," jelas Nusron.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses peralihan kewenangan ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Program pelayanan peralihan kewenangan maksimal 10 hari tersebut bakal mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari program nan disebut Nusron sebagai "kado Indonesia Merdeka". Tahap awal diterapkan di 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026.
Nusron mengatakan percepatan tersebut bakal diperluas secara bertahap. Menurutnya, sekitar 70 persen volume pelayanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota sehingga wilayah tersebut menjadi prioritas dalam tiga bulan pertama.
"Nanti bakal kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini nan 76 Kabupaten/Kota," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·