UMKM Jualan di Marketplace Bakal Dapat Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |12:07 WIB

UMKM Jualan di Marketplace Bakal Dapat Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya jasa marketplace minimal 50 persen bagi pelaku UMKM. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya jasa marketplace minimal 50 persen bagi pelaku UMKM. Saat ini, pemerintah tetap menyempurnakan Keputusan Menteri (Kepmen) nan menjadi dasar pemberian insentif tersebut.

"Pak Menteri sempat menyampaikan kepada media, saat ini sedang menyempurnakan Kepmen Keputusan Menteri tentang pemberian insentif 50 persen bagi merchant alias reseller pedagang UMKM di elektronik alias di marketplace," kata Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar, Sabtu (29/8/2026).

Dia mengatakan penyempurnaan izin ditargetkan segera rampung sehingga pelaku UMKM nan berdagang melalui marketplace dapat memperoleh faedah insentif tersebut.

“Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final, sehingga bagi teman-teman UMKM nan berbisnis di marketplace itu bisa mendapatkan faedah mendapatkan insentif potongan 50 persen,” lanjutnya.

Faisal mengatakan pelaku upaya nan mau memperoleh insentif terlebih dulu kudu mengusulkan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

Dalam pengajuan tersebut, penjual alias merchant wajib mencantumkan sejumlah informasi, seperti nama platform marketplace alias perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), identitas merchant, serta info produk nan dijual.

Setelah permohonan diterima, Kementerian UMKM bakal melakukan verifikasi tahap pertama melalui SAPA UMKM. Verifikasi dilakukan untuk memastikan pelaku upaya memenuhi persyaratan administratif sebagai upaya mikro dan kecil.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com