Alasan kedua, pemohon menyadari bahwa pengetesan frasa mengenai lembaga negara audit finansial ini berakibat sangat luas bagi penegakan norma tipikor nasional. Penarikan dilakukan untuk mencegah tumpang tindih penafsiran nan dapat mengganggu stabilitas abdi negara penegak hukum.
"Maka pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian berdikari nan lebih komprehensif. Jika perlu untuk mengusulkan pengetesan di masa depan, jika perlu nan mulia," ujar Ranto.
Sementara argumen ketiga, pencabutan dilakukan demi efektivitas penanganan perkara di MK, mengingat ada beberapa permohonan serupa nan juga sedang berjalan. Ranto juga menyampaikan permohonan maaf dari kliennya atas penarikan perkara ini.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa dari beberapa gugatan sejenis, baru perkara nomor 107 ini nan dinaikkan ke forum sidang pleno. MK menganggap materi gugatan ini sangat krusial hingga menjadwalkan pemanggilan maraton terhadap MA, BPK, KPK, Polri, BPKP, hingga Kejaksaan Agung.
"Bahkan Kejaksaan Agung sudah kami ingatkan waktu itu untuk berkedudukan dobel juga. Artinya, sebagai kuasa pemerintah silahkan, tapi juga memposisikan sebagai pihak mengenai nan dibutuhkan MK," jelas Suhartoyo.
Namun, dengan adanya surat penarikan resmi dari pihak pemohon, MK menegaskan tidak mempunyai dasar norma lagi untuk melanjutkan pembuktian perkara tersebut di persidangan.
Suhartoyo menambahkan, majelis pengadil bakal menyikapi permohonan pencabutan ini melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk sementara, kehadiran dan keterangan dari pihak BPK serta MA ditangguhkan hingga ada putusan resmi dari mahkamah mengenai status norma pencabutan perkara tersebut.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·