Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih berbincang mengenai praktik banding terhadap putusan bebas nan tetap menimbulkan perbedaan tafsir. Dia mengungkapkan dari 20 perkara banding putusan bebas nan diteliti, 15 di antaranya dinyatakan tak dapat diterima.

Hal itu disampaikan Sudharmawatiningsih saat menjalani uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Sudharmawatiningsih mengatakan penelitian tersebut dilakukan di Mahkamah Agung.

"Dalam praktik peradilan, berangkat dari penelitian di Mahkamah Agung nan kebetulan kami terlibat di dalamnya untuk 20 perkara banding putusan bebas. Dari 20 putusan bebas tersebut, 15 diputus tidak dapat diterima," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian nan lima dengan pengajuan banding bebas tersebut, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri," sambungnya.

Dia mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya dua model penerapan norma dalam praktik peradilan. Menurutnya, perihal itu kemudian menimbulkan disparitas dalam penafsiran.

"Inilah nan kemudian menimbulkan suatu ada disparitas di dalam penafsiran. Nah, sehingga di dalam praktik inilah belajar dari lini masa berangkaian dengan perkembangan kebijakan norma putusan bebas tersebut," ujarnya.

Sudharmawatiningsih kemudian menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru. Dia mengatakan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara definitif menutup upaya kasasi terhadap putusan bebas.

"Yang mana pembentuk undang-undang sebetulnya juga ini berangkaian dengan pembentuk undang-undang, kemudian berangkaian dengan argumen filosofis. Adanya ditutupnya putusan bebas atas untuk upaya norma kasasi tersebut di dalamnya sebetulnya ada mengandung kepastian hukum. Jadi pembentuk undang-undang itu kita memandang bahwa secara filosofis keberadaan Pasal 299 Ayat (2) huruf a tersebut itu adalah memperkuat kepastian hukum," jelasnya.

Dia juga menilai penutupan kasasi terhadap putusan bebas bisa mengurangi arus perkara di tingkat Mahkamah Agung. Menurutnya, dengan begitu, MA bisa lebih konsentrasi menangani perkara nan punya rumor krusial dan fundamental.

"Menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengawal keseragaman penerapan hukum. Jadi bukan lagi Mahkamah Agung itu dipandang sebagai pengadilan nan mengulang fakta-fakta, namun juga Mahkamah Agung di sini juga bakal berangkaian dengan berkonsentrasi pada putusan-putusan nan mempunyai isu-isu krusial maupun fundamental," paparnya.

Lebih lanjut, Sudharmawatiningsih menilai putusan bebas berangkaian erat dengan perlindungan kewenangan asasi manusia. Menurutnya, putusan bebas kudu memberikan kepastian norma bagi terdakwa.

"Yang mana putusan bebas ini sebetulnya juga merupakan sarana perlindungan norma secara pemulihan norma dan corak perlindungan HAM nan absolut diterima oleh terdakwa dalam corak juga perwujudannya mengembalikan harkat, kedudukan, serta kehormatan martabatnya," ujarnya.

Seba itu, Sudharmawatiningsih mengatakan ada suatu rekonstruksi makna kepentingan publik dalam perkara pidana bebas. Di mana, kata dia, jika ada putusan bebas bakal mendorong pengadil untuk ahli dan hati-hati.

"Jadi terkandung di dalamnya, dengan putusan bebas itu hakim, abdi negara penegak norma khususnya hakim, itu bakal terdorong untuk hati-hati, kemudian juga mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan didukung dengan adanya ahli nan bertanggung jawab," tuturnya.

(amw/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News