UI Siapkan Sanksi Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FH, Termasuk DO

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam corak verbal merupakan pelanggaran serius.

"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).

Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Erwin menyebut langkah itu merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Dia menegaskan jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana.

UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun bentrok kepentingan. Erwin mengatakan UI menyediakan pendampingan kepada korban mulai dari psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan nan menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

Pihaknya membujuk seluruh pihak bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan info nan belum terverifikasi. Termasuk menghormati proses penanganan nan sedang melangkah guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak nan terlibat.

UI menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan nan lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem nan responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus nan kondusif dan berkeadilan.

Erwin mengatakan perkembangan penanganan kasus bakal disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses nan berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak nan terlibat.

16 Pelaku Minta Maaf

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum nan digelar di Auditorium DH UI, semalam. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban nan mau mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI nan bermaksud untuk mewadahi para korban nan mau mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Dimas mengatakan ada 16 pelaku nan datang semalam. Dia menyebut para korban kecewa dan jengkel para pelaku melakukan dugaan pelecehan dalam grup itu.

"Terdapat keenam belas pelaku nan datang semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan emosi korban dan saya menghargai apa nan mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan jengkel pasti meliputi mereka nan menjadi korban," ujarnya.

Dimas menyebut permintaan maaf saja tidak cukup. Kata dia, perlu ada hukuman tegas nan berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.

"Namun, pastinya perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak bakal cukup, perlu ada hukuman nan tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," ujarnya.

(idn/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News