Universitas Indonesia (UI) membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk memperkuat proses penanganan dugaan pelecehan seksual dalam grup chat di lingkungan Fakultas Hukum.
Penetapan ini dilakukan berasas Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi melangkah komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif.
Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian kebenaran dan pembuktian, kajian hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan, untuk menjamin investigasi nan menyeluruh, independen, dan akuntabel. Namun, belum disebutkan siapa saja nan bakal mengisi tim mahir tersebut.
Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, ialah penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, disertai asesmen tambahan seperti pertimbangan psikologis guna memperkuat pembuktian.
Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, nan pada tahap akhir disampaikan kepada ketua universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Erwin menyampaikan bahwa pelibatan tenaga mahir merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan.
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara jeli serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," kata Erwin dalam rilis nan diterima kumparan, Selasa (21/4).
UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan nan bertindak dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Erwin meminta selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan info nan belum terverifikasi serta menghindari spekulasi nan berpotensi mengganggu proses penanganan. Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·