Uang Pengganti Ariyanto di Korupsi CPO Diperberat Jadi Rp21,6 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Uang Pengganti Ariyanto di Korupsi CPO Diperberat Jadi Rp21,6 Miliar Terdakwa Marcella Santoso (kiri) berbareng terdakwa Ariyanto Bakri menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3(Usman Iskandar/MI)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) advokat Ariyanto. Dalam putusan banding, Ariyanto diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama nan sebelumnya menetapkan duit pengganti senilai Rp16,25 miliar. Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi dan untung tidak sah nan diterima terdakwa.

Poin Utama Putusan Banding PT DKI Jakarta:

  • Uang Pengganti: Naik menjadi Rp21,6 Miliar (sebelumnya Rp16,25 M).
  • Pidana Pokok: Tetap 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
  • Subsider Uang Pengganti: Naik menjadi 7 tahun penjara (sebelumnya 6 tahun).
  • Status Harta: Jaksa berkuasa menyita dan melelang kekayaan barang jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah.

Hakim menjelaskan bahwa total untung tidak sah nan diterima Ariyanto dari kasus ekspor CPO mencapai Rp43,21 miliar. "Uang ini dibagi dua secara proporsional dengan terdakwa Marcella Santoso," ujar Hakim Budi Susilo saat mengonfirmasi amar putusan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ariyanto terseret pusaran norma setelah terbukti melakukan penyuapan untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi akomodasi ekspor CPO pada tahun 2025. Tidak hanya suap, dia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Berdasarkan kebenaran persidangan di tingkat pertama, Ariyanto terbukti menggelontorkan suap kepada pengadil sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) alias setara Mata Uang Rupiah Rp60 miliar. Selain itu, terdapat aliran biaya TPPU senilai 2 juta dolar AS nan dikelola oleh terdakwa.

Atas perbuatannya terbukti terlibat dalam kasus korupsi ekspor pemberian akomodasi CPO, Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Meski melakukan upaya banding, PT DKI Jakarta justru memperkuat balasan finansial dan masa penjara pengganti bagi sang advokat. (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia