KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Bupati Kuansing

Sedang Trending 14 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Pajero Sport dari istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby.

Mobil itu diduga mengenai dengan kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

"Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE istri bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan interogator juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di pekan ini. Pada 27-28 Juli 2026, pemeriksaan dilakukan di instansi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru.

Sejumlah saksi nan menghadiri pemeriksaan di antaranya HP selaku Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Kabupaten Kuansing, istri bupati Kuansing, DSM dan HRW selaku pihak swasta, WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya/ Money Changer Pekanbaru, AH Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer, IA Sales PT Dipo International Pahala Otomotif/ Dealer Mitsubishi, dan MF Marketing PT Clipan Finance.

Budi menjelaskan interogator menggali keterangan para saksi seputar proses Lelang Jabatan Zulkarnain Selaku kepala Dinas PU Kabupaten Kuansing pada tahun 2023 dan lelang kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025.

"Selain itu, interogator juga mendalami mengenai dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat ZUL [Zulkarnain] menjabat sebagai Kepala Dinas PU kabupaten Kuantan Singingi," ucap Budi.

Ia menambahkan interogator juga meminta keterangan dari saksi-saksi mengenai penukaran duit di money changer, di mana duit tersebut diberikan kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Sementara pada 28 Juli 2026, interogator memeriksa FAH selaku Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing, FZ ASN Pemprov Riau, untuk mendalami penukaran duit ke money changer nan diperintahkan Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.

Sementara terhadap RSD selaku Kepala Desa Setiang, didalami mengenai pengumpulan duit untuk bupati nan selanjutnya diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Terhadap TKA swasta, mengenai penukaran duit ke money changer," terang Budi.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap JHS selaku Bendahara KUD Prima Sehati, EDW Wakil Ketua KUD Prima Sehati/ Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan SPR Anggota KUD Prima Sehati.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, interogator secara umum mendalami keterangan mengenai pemberian sejumlah duit SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik tetap terus mendalami apakah duit nan diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," ungkap Budi.

Ada saksi nan tidak datang dalam panggilan pemeriksaan 28 Juli lalu, ialah Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, serta HDS, FJR, dan RFZ selaku pihak swasta.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui mengenai dengan pengembalian duit dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, interogator bakal melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi.

Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

Sudah ada tiga tersangka nan diproses norma dan ditahan KPK.

Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses norma atas dugaan penerimaan lainnya berangkaian dengan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) bagian Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Raja Juli terseret dalam kasus ini namun belum dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah melaporkan penolakan gratifikasi nan diterimanya dari bupati Kuansing ke KPK.

Namun, KPK menolak laporan tersebut dan bakal mendalami peran Raja Juli dalam proses investigasi berjalan.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional