Tuntutan 2,5 Tahun Bui Untuk 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI telah memasuki sidang tuntutan. Oditur militer menuntut empat terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menyatakan keempatnya terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dakwaan

Oditur sebelumnya mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari info mengenai aktivitas Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut pada Maret 2026.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Respons TAUD


Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti tuntutan untuk empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka menilai, tuntutan 2,5 tahun penjara jauh dari rasa keadilan.

"Tuntutan ini tetap jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini nan terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri nan terlibat kejahatan serius terhadap penduduk sipil," ujar TAUD dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2026).

TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada para terdakwa. TAUD mempertanyakan komitmen TNI menindak prajurit nan melakukan pelanggaran.

"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya tetap bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal," kata TAUD.

TAUD menilai perlu ada reformasi peradilan militer. TAUD berambisi ada revisi terhadap undang-undang nan mengatur peradilan militer.

"Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," kata TAUD.

TAUD juga menyesalkan oditur nan meminta agar peralatan bukti kasus Andrie Yunus dimusnahkan. TAUD menilai tuntutan itu berakibat terhadap penegakan norma nan mereka nilai belum tuntas.

"Ketiadaan bukti materil nan sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh oditur militer dalam Pengadilan Militer Jakarta bakal menghalang investigasi nan diperintahkan pengadil prapid tersebut," kata TAUD. (dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News