Tunjangan Kinerja TNI Naik, Kepala Staf Jadi Rp48,61 Juta Per Bulan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan keahlian bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.

Berdasar info nan beredar, kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan keahlian bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo saat dihubungi, Kamis (30/7).

Khusus untuk pejabat tinggi TNI, berdasar salinan perpres beredar, KSAD, KSAL dan KSAU ditetapkan menerima tunjangan keahlian sebesar Rp48.613.500 per bulan. Besaran ini naik dari nan sebelumnya sebesar Rp37,81 juta

Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000 per bulan. Naik dari nan sebelumnya Rp34,90 juta.

Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan keahlian dalam salinan Perpres nan beredar sesuai dengan nan tercantum dalam lampiran Perpres.

Namun, dia menjelaskan nan diatur bukan berasas pangkat bintang 4, melainkan berasas jabatan.

"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas kedudukan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar Rico.

(yoa/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional