Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |11:29 WIB

DPR setujui 8 calon personil Baznas periode 2025-2030 (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui delapan personil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026, Selasa (10/2/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memaparkan proses uji kepantasan dan kepatutan terhadap calon personil Baznas. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan uji kepantasan pada Senin 9 Februari 2026. Ia juga menyebut telah mendengar paparan para calon personil Baznas.
“Dalam paparannya, seluruh personil Baznas dari unsur masyarakat telah menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, kajian terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, kajian terhadap hambatan pengumpulan, serta ekosistem zakat,” ucap Marwan.
Setelah pemaparan, kata dia, pihaknya memberikan pandangan pertimbangan dari ketua dan personil wakil fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR RI. Para personil menyoroti beragam perihal mengenai pengumpulan dan pendistribusian zakat, baik dari aspek hukum, pendalaman visi dan misi, maupun program kerja masing-masing calon personil Baznas. Hasilnya, para legislator menyetujui delapan calon personil Baznas untuk disepakati.
Merespons perihal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa nan memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada peserta rapat.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan nan terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon personil Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·