Tok! BYD Kalah Dalam Kasus Rebutan Nama Merek Denza

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dan perusahaan kendaraan listrik asal China, BYD Limited Company. Sesuai Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi nan diajukan BYD Company Limited.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4/2026).

"Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025," lanjutnya.

Selanjutnya MA mengabulkan eksepsi Tergugat dan Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat (BYD Company Limited) tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa Penggugat telah mendalilkan sebagai pemilik merek Denza nan telah didaftarkan di beragam negara termasuk Indonesia.

"Menerima keseluruhan eksepsi nan diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat); Menyatakan gugatan a quo error in persona," sebutnya.

Pabrikan mobil listrik BYD sudah resmi merilis mobil MPV premium Dengan D9 dengan nilai tidak sampai Rp 1 miliar, ialah hanya Rp 950 juta. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Pabrikan mobil listrik BYD sudah resmi merilis mobil MPV premium Dengan D9 dengan nilai tidak sampai Rp 1 miliar, ialah hanya Rp 950 juta. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Pabrikan mobil listrik BYD sudah resmi merilis mobil MPV premium Dengan D9 dengan nilai tidak sampai Rp 1 miliar, ialah hanya Rp 950 juta. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Kronologi Kasus Rebutan Nama Merek Denza

Dikutip dari delik kasus tersebut disebutkan, Penggugat (BYD Company Limited) telah mendaftarkan merek Denza dengan jenis barang/jasa di kelas 12 jenis peralatan badan mobil, alas rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil nan dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, pembimbing motor, sasis mobil, truk, truk forklift, dan untuk kelas 37, dengan jenis jasa perbaikan kerusakan kendaraan, pelumasan kendaraan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pencucian kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti karat pada kendaraan, perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor.

Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) telah mendaftarkan merek Denza El milik Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) nan menurut Penggugat merek milik Tergugat tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Denza milik Penggugat (BYD Limited Company). Menurut Penggugat, Tergugat mendaftarkan merek Denza El, dengan iktikad tidak baik dan Tergugat telah menjiplak merek milik Penggugat.

Merek Denza kemudian telah beranjak kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berasas perjanjian pengalihan kewenangan atas merek di hadapan Notaris, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 1, tanggal 10 September 2024 dan merek Denza telah secara resmi diajukan permohonan pencatatan pengalihan kewenangan atas merek pada instansi Turut Tergugat pada tanggal 11 September 2024.

"Bahwa bukti surat bercap T-1 berupa Akta Penegasan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Merek Nomor 01, tanggal 10 September 2024, di mana berasas bukti surat sebagaimana tersebut di atas, diperoleh kebenaran bahwa pada tanggal 10 September 2024, Tuan Roysevelt sebagai Direksi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak pertama, telah mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain dalam perihal ini Tuan Adi Rejono sebagai Direktur PT Raden Reza Adi alias disingkat PT Denza sebagai Pihak Kedua," kutip delik tersebut.

"Bahwa berasas Bukti T-2 dan T-3 bukti merek Denza telah beranjak kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, dengan demikian gugatan Penggugat error in persona, oleh lantaran kepemilikan merek Denza telah beranjak kepada PT Raden Reza Adi dan bukan milik Tergugat lagi, sehingga eksepsi Tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," lanjutnya.

Oleh lantaran itu, berasas pertimbangan di atas, Mahkamah Agung beranggapan bahwa terdapat cukup argumen untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi, dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 April 2025.

"Menimbang, bahwa berasas pertimbangan tersebut di atas nan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD COMPANY LIMITED, tersebut kudu ditolak," jelas delik tersebut.

"Menimbang, bahwa oleh lantaran permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dikabulkan dan Termohon Kasasi I ada di pihak nan kalah, maka Termohon Kasasi I dihukum untuk bayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini," sebut delik tersebut.

Kasus ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 oleh I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim Agung nan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Para Hakim Anggota tersebut dan Dr. Wawan Edi Prastiyo, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

(wur/wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News