
Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengenai penanganan perkara dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menanggapi perihal tersebut, TNI menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK dan menindaklanjuti info nan disampaikan mengenai perkara tersebut.
"Akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap info nan disampaikan sesuai sistem dan ketentuan nan berlaku,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Nas menambahkan, TNI menghormati proses norma nan sedang melangkah dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto nan juga bekerja sebagai tenaga mahir di BNPB.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·