
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mengenai investasi tambang nan dilaporkan penduduk negara Malaysia ke tahap investigasi setelah interogator menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara ini, terlapor adalah Kombes F namalain Fahrurozi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa nan diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia mengungkapkan, perkara tersebut ditangani interogator Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berasas Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa norma pelapor.
Dalam proses penyelidikan, interogator telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana nan dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan info dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Penyidik saat ini tetap melakukan pengumpulan perangkat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan bakal terus melangkah sesuai ketentuan norma dan berasas perangkat bukti nan diperoleh,” ujar Isir.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·