Ravie Wardani
, Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |10:46 WIB

Tim Kuasa Hukum Optimistis MA Kabulkan PK Nikita Mirzani usai Menang PMH. (Foto: Instagram|@nikitamirzanimawardi_172)
JAKARTA - Kemenangan Nikita Mirzani dalam banding gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys diprediksi bakal berakibat baik untuk kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjeratnya.
Seperti diketahui, Nikita sedang menunggu putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali (PK) dua kasus tersebut. Hasil banding menyatakan, tak ditemukan kerugian materiil seperti nan diklaim pihak Reza Gladys.
“Hasil gugatan tersebut tentu berpengaruh pada PK nan sedang kami ajukan. Putusan ini memperjelas bahwa memang tidak ada kerugian nan dialami Reza Gladys,” kata Usman Lawara, kuasa norma Nikita Mirzani, pada 28 Agustus 2026.
Tim Kuasa Hukum Optimistis MA Kabulkan PK Nikita Mirzani usai Menang PMH. (Foto: Okezone)
Usman mengungkapkan, sejak awal pihaknya mendalilkan kasus nan menjerat Nikita Mirzani merupakan ranah perdata, bukan pidana. Dengan dibatalkannya putusan PN Jaksel dalam gugatan PMH, maka unsur kerugian nan menjadi dasar pidana pun dipertanyakan.
“Pengadilan tinggi sudah mengakui itu bukan konteks kerugian. Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama, banding dan kasasi ada kekeliruan kekhilafan oleh pengadil nan memeriksa perkara ini pada tingkat pertama,” katanya.
Usman juga menyinggung adanya dugaan pemaksaan kasus perdata ke ranah pidana dalam proses norma Nikita Mirzani. Ia berharap, Mahkamah Agung dapat memandang kebenaran norma nan baru saja diputuskan oleh pengadilan tinggi.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·